RISALAH LELANG
Nomor : 59/10/PL.II.13/2025
------ Pada hari ini Kamis tanggal dua belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima (12-6-2025), dimulai pukul tiga belas (13.00) Waktu Server Aplikasi Lelang Online PT. Balai Lelang Tribik (www.tribikauction.co.id) berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB), oleh saya : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Moch. Syamsudin, S.H., M.Kn. ------------------------------------
Pejabat Lelang Kelas II Surabaya yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 8/KM.6/2024 tanggal 17 Januari 2024 , berkedudukan di Jalan Perumahan Puri Airlangga P-20 Sidoarjo, dilaksanakan lelang noneksekusi sukarela terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) bermacam jenis dan merek, bertempat di Kantor PT. Balai Lelang Tribik Kantor Perwakilan Surabaya di Jalan Raya Sawunggaling RT.008/02 Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
------Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan : ------------------------------------------
Saudara Tjung Subianto, Direktur PT. Balai Lelang Tribik, berteImpat kedudukan di Jakarta sesuai surat permohonan lelang No.0176/TRB-ADM/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dalam hal ini beliau bertindak dalam jabatannya untuk dan atas PT. Balai Lelang Tribik guna memenuhi dan melaksanakan lelang noneksekusi sukarela-------------------Dalam pelaksanaan lelang ini bertindak sebagai Pejabat Penjual adalah : -----------Saudara Suhendra Wahyudi, Kadiv Marketing & Operasional PT. Balai Lelang Tribik Cabang Jakarta, bertempat kedudukan di Jakarta yang ditunjuk oleh Direktur PT. Balai Lelang Tribik sesuai Surat Penunjukan Nomor No.0180/TRB-ADM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, dengan demikian ia berhak melaksanakan lelang noneksekusi sukarela tersebut melalui Pejabat Lelang Kelas II Surabaya, Moch. Syamsudin, S.H., M.Kn.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Barang bergerak yang dilelang berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) bermacam jenis dan merek sebanyak ..............unit, yang dijual dimuka umum/secara lelang dengan kondisi apa adanya dan menurut keadaannya pada hari ini ------------------
-----Barang-barang/kendaran-kendaraan tersebut pada saat ini berada di PT. Balai Lelang Tribik Kantor Perwakilan Surabaya di Jalan Raya Sawunggaling RT.008/02 Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.---------------------------------------------------Pelelangan ini telah diumumkan oleh Penjual melalui Website PT. Balai Lelang Tribik (www.Tribikauction.co.id) yang ditayangkan sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan hari pelaksanaan lelang------------------------------------------------------------
------Penjualan lelang ini dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglemen Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblaad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblaad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait lelang.------------------------------------------------------------------------------------
-----Dalam pelaksanaan lelang ini dikenakan Bea Lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 3 tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan yang telah dilakukan perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 62 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020, sebagai berikut:-----------------------------
- Bea Lelang Penjual 0%----------------------------------------------------------------------------------
- Bea Lelang Pembeli sebesar 0,6% dari pokok lelang -----------------------------------------
- Bea Lelang Batal atas permintaan Penjual sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per nomor regester pembatalan--------------------------------------------------------
- Denda keterlambatan penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang sebesar 2% dari bea lelang yang harus disetor per bulan.-------------------------------------
- Dalam hal pemberian Salinan Risalah Lelang kepada Penjual/Penyelenggara Lelang dikenakan bea materai yang dibebankan kepada Penjual.------------------------------------
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja yang berlaku pada penyelenggara lelang setelah pelaksanaan lelang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.------------------------------------
- Penyetoran Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.----------------------------------------------------------------------------------
----- Barang-barang/kendaraan-kendaraan tersebut akan ditawarkan, dijual atau ditahan dan disahkan oleh saya Pejabat Lelang berdasarkan nilai limit dan persetujuan yang ditetapkan oleh Penjual.------------------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada aplikasi lelang online PT. Balai Lelang Tribik (www.tribikauction.co.id)----------------------------------------------------------------------------
-----Peserta lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang jaminan dari peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan di-perhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang; ----------------------------
- Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun. ----------------------------------------------
- Uang jaminan akan menjadi milik Pemilik barang dan /atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik barang dengan Balai Lelang, jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan;
- Nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lelang belum termasuk bea lelang yang dikenakan kepada pembeli. --------------------------------------------------------------------
- Peserta lelang yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga.---------------------------
- Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung-jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi) maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang ----------------------------------------
- Biaya balik nama kendaraan berikut denda-dendanya dan biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggung-jawab sepenuhnya Pembeli. --------------------------------------------------
- Penawar/Pembeli dinyatakan sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya, apabila terdapat kekurangan dan kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti kerugian atas sesuatu apapun juga.--------------------------------------
- Peserta lelang bertanggung-jawab penuh atas isi transaksi lelang on line yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi lelang online PT. Balai Lelang Tribik (www.tribikauction.co.id).--------------------------------------------------------------------------------
- Peserta lelang dianggap melakukan penawaran secara sadar tanpa paksaan dari pihak -----------------------------------------------------------------------------------------
- Peserta lelang wajib menjaga user ID dan Password masing-masing.-------------------
- Peserta lelang yang mengajukan penawaran lelang ini dinyatakan telah menyetujui syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran melalui internet pada aplikasi lelang online PT. Balai Lelang Tribik (www.tribikauction.co.id)---------------------
- Peserta lelang dilarang saling mengganggu proses transaksi dan atau layanan lain yang dilakukan dalam aplikasi lelang online PT. Balai Lelang Tribik (tribikauction.co.id).--------------------------------------------------------------------------------
----- Dalam pelelangan ini PT. Balai Lelang Tribik bertanggung-jawab sepenuhnya atas:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembayaran harga lelang kepada pemilik barang sesuai dengan perikatan-------------
- Penyerahan barang yang dilelang dan dokumen terkait kepada pemenanglelang-----
- Pengembalian uang jaminan kepada para peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pembeli; -------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian dan tuntutan/gugatan yang timbul akibat kesalahan dan kelalaiannya dalam penyelenggaraan lelang ini dan atau akibat perikatan yang dibuat baik dengan pemenang lelang maupun pemilik barang. ------------------------------------
- Keabsahan kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang--------------------
- Keabsahan dokumen persyaratan lelang--------------------------------------------------
- Keabsahan syarat lelang tambahan---------------------------------------------------------
- Keabsahan Pengumuman Lelang-----------------------------------------------------------
- Kebenaran formil dan meteriil Nilai Limit---------------------------------------------------
- Kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang------------------------------------
- Gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual-------------------------
- Tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa /dwangson, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 11-----------------------------------------------------------------------------
----Dalam pelelangan ini Pejabat Lelang Kelas II Surabaya Moch. Syamsudin, S.H., M.Kn. tidak bertanggung-jawab atas:----------------------------------------------------------------
- Segala akibat penyalahgunaan akun milik para peserta lelang;
- Segala kerugian yang di alami peserta lelang yang akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Pejabat Lelang Kelas II Surabaya Moch. Syamsudin, S.H., M.Kn. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Segala perselisihan yang mungkin timbul pada saat pelaksanaan lelang ini akan di selesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang. ---------------------
-----Sesudah apa yang diuraikan di atas ini ditayangkan maka penjualan lelang ini dimulai-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Sebelum dimulai, apabila ada pertanyaan mengenai teknis lelang akan saya jawab dan apabila ada pertanyaan mengenai objek lelang akan dijawab oleh Penjual-------------
Surabaya, 12 Juni 2025
Pejabat Lelang Kelas II
Moch. Syamsudin, S.H. M.Kn.