Risalah Lelang

Lembar Pertama Pejabat Lelang Kelas II

 

 

 

Vusfytha Arie Yanni, S.H., M.Kn.

 

RISALAH LELANG

Nomor 15/04/10/2026

-----Pada hari ini, Rabu, tanggal empat bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (04-03-2026), dimulai pukul tiga belas (13:00) Waktu Server Aplikasi Lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat (WIB) oleh saya: ----------------------------------------

---------------- Vusfytha Arie Yanni, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ----------------- Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KM.6/2022 tanggal 28 Desember 2022, wilayah jabatan Palembang, berkedudukan di Komplek Sako Gardena 2 Blok D No. 09, RT. 004, RW. 001, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilaksanakan Lelang Sukarela atas barang bergerak bertempat di Jalan Sako Baru, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini. ------------------------------------------

-----Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permohonan Saudara Tjung Subianto, selaku Direktur PT. Balai Lelang Tribik, berkedudukan di Jalan Dr. Sumarno, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Permohonan Lelang Nomor 067/TRB-ADM/II/2026 tanggal sembilan belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam (19-02-2026). -----------------------------------------

Dalam pelaksanaan lelang ini Saudara:

Suhendra Wahyudi, selaku Kadiv Marketing dan Operasional PT. Balai Lelang Tribik Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 071/TRB-ADM/I/2026 tanggal sembilan belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam (19-02-2026), melaksanakan penjualan secara lelang dengan perantara Pejabat Lelang Kelas II. ------------------------

-----Barang bergerak tersebut saat ini berada di Palembang, dilelang apa adanya. -----

-----Pelelangan ini telah diumumkan oleh Penjual melalui website Penyelenggara Lelang https://tribikauction.co.id.

-----Hasil bersih lelang ini disetorkan ke Penjual. -------------------------------------------------

-----Penjualan Lelang ini dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang. -----------

-----Barang tersebut akan ditawarkan dan disahkan penjualannya oleh saya Pejabat Lelang, berdasarkan Nilai Limit dari Penjual. -------------------------------------------------------

-----Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dalam Lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan:

  1. Dalam hal Jaminan Penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. uang jaminan dari peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang; -----------------
    2. uang jaminan dari peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan;
    3. uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ---------------------------------------
  2. Dalam hal Jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. garansi bank dikembalikan kepada peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;

 

  1. garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang;
  2. hasil klaim garansi bank disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai --------------------------

-----Penawaran lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang. -------------------------------------------------------

-----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan, maka:

  1. Penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga
  2. Besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat -------------------------------------------

----Dalam hal penawaran lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka: --------------------

  1. Surat Penawaran harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh ------------------
  2. Surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.
  3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan -------------------------------------------------

----- Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran, maka: -----------------------

  1. penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan aplikasi Lelang..
  2. Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran yang tercantum dalam aplikasi Lelang.
  3. Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan penawaran. -------------------------------------------------

-----Dalam hal Lelang secara inklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta Lelang sudah termasuk Bea Lelang. Dalam hal Lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta Lelang belum termasuk Bea Lelang. -------------

-----Dalam hal terdapat beberapa peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin meningkat, menurun, atau tertulis dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berwenang menentukan cara mengesahkan pemenang Lelang dengan: ----------------------------------

  1. melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan peserta Lelang bersangkutan; atau -----------------------------------------------
  2. melakukan penetapan salah satu di antara peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama dengan pengundian, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilaksanakan.

-----Dalam hal terdapat beberapa peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, melalui surat elektronik, dan/atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli. ---------------------------

-----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran cara tertutup (closed bidding), melalui surat elektronik dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berwenang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawar tertinggi yang sama tersebut.

-----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: -----------------------------------

  1. Apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. ---------------------
  2. Apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka

 

penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.

-----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat. ---------------------

-----Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga. ---------------------------

-----Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan dalam Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. --------------------------------------

-  Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, Peserta Lelang

atau kuasanya yang sah harus “hadir” secara fisik di tempat lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang. ------------------------------------

-----Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, peserta Lelang atau kuasanya yang sah “tidak harus hadir” di tempat lelang pada waktu pelaksanaan Lelang.

-----Pelunasan kewajiban pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. ------------------------------------------------------

-----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan. -----

-----Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran Lelang dan biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.

-  Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran pada Lelang ini wajib mematuhi dan

menundukkan diri pada syarat dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang ini, syarat dan ketentuan Lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman Lelang, syarat dan ketentuan Lelang yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada), dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. ---------------

-----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

-----Pembeli dilarang mengambil/menguasai Barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum.

-----Barang yang telah terjual pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus Barang tersebut. -----------------------------------------

-----Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. ----------------

-----Pembeli akan diberikan kutipan risalah lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. -------------------------------

-----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang yang dilelang sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan Barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli.

 

-  Pejabat Lelang Kelas II tidak menanggung kebenaran keteranganketerangan yang

diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.

-----Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Dalam hal terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat dan sudah diberikan kesempatan untuk melihat Barang yang di Lelang, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. ------------------------------

-----Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam Lelang ini, Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II Vusfytha Arie Yanni, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Palembang. -----------------------------------------

-----Khusus untuk pembelian dalam Lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka Pembeli tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang jual beli yang berlaku di Indonesia.

-  Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan Lelang ini diselesaikan dan

diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang. ----------------------------------------

-----Semua dokumen yang disebutkan dalam Risalah Lelang dilampirkan, dengan sebagian dijilid/dijahit dan sebagian dilekatkan dalam Minuta Risalah Lelang ini sesuai ketentuan.

-----Sesudah apa yang diuraikan di atas ini ditayangkan, maka penjualan Lelang ini dimulai.