Lembar Pertama
Pejabat Lelang Kelas II
Ttd
A.Lola Rosalina, SH., MH.
SALINAN
RISALAH LELANG
Nomor 34/15/11/2026
-----Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam (08-6-2026), dimulai pukul empat belas nol-nol (14.00) Waktu Indonesia Tengah (WITA) atau pukul tiga belas nol-nol (13.00) Waktu Server aplikasi balai lelang melalui internet sesuai Waktu Indonesia Barat (WIB), oleh saya : -----------------------
---------------------A. Lola Rosalina, Sarjana Hukum, Magister Hukum------------------------
-----Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 482/KM.6/2017 tanggal 24 Mei 2017, kemudian perpanjangan masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/KM.6/2022. Tanggal 16 Maret 2022, berkedudukan di Makassar, dilaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak, bertempat di Kantor PT. Balai Lelang Tribik Makassar, Jalan Letjen Hertasning IX No. E17, Tidung, Kota Makassar. -------------------------------------------------
-----Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan Saudara Tjung Subianto, Direktur PT. BALAI LELANG TRIBIK, berkedudukan di Kota Jakarta Timur. -------------
-----Sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor : 175 TRB-ADM/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, perihal Permohonan Bantuan Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela Tanggal 8 Juni 2026, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT. BALAI LELANG TRIBIK, guna memenuhi dan melaksanakan penjualan secara lelang Noneksekusi Sukarela berdasarkan Surat Kuasa dari PT. BALAI LELANG TRIBIK Nomor 177/TRB-ADM/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 ditunjuk sebagai Pejabat Penjual, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BALAI LELANG TRIBIK, berkedudukan di Kota Jakarta Timur. ---
-----Barang bergerak yang dilelang apa adanya berupa : --------------------------------------
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
-----Barang bergerak tersebut saat ini berada di Kantor PT. Balai Lelang Tribik Makassar, Jalan Letjen Hertasning IX No. E17, Tidung, Kota Makassar, dilelang apa adanya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pelelangan ini telah diumumkan oleh penjual melalui Media Digital Website https://tribikauction.co.id/artiles/read/220 yang diposting pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026. --------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Hasil bersih Lelang ini disetorkan kepada Penjual. -----------------------------------------
-----Penjualan ini dilakukan menurut Undang-undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait lelang. --------------------------------
-----Barang tersebut akan ditawarkan dan disahkan penjualannya oleh saya Pejabat Lelang, berdasar Nilai Limit dari Penjual. ---------------------------------------------------------------Peserta lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan : ---------------------------------------------------------------------------
-----Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang. -----------------------------------------------------------------
-----Dalam hal penawaran lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan, maka : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Dalam hal penawaran lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka : ------------------
-----Dalam hal penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran melalui internet, maka : -
-----Dalam hal lelang secara inklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sudah termasuk Bea Lelang. Dalam hal lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh perserta lelang belum termasuk Bea Lelang. ------------
-----Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin meningkat, menurun, atau tertulis dengan nilai yang sama dan mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak menentukan Pemenang Lelang dengan cara : ---------------------------------------------------------------------
-----Dalam hal terdapat beberapa peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama melalui internet, melalui email, dan/atau melalui tromol pos, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli. ----------------------------------------------------------------
-----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran melalui internet cara tertutup (closed bidding), melalui email, dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama tersebut. -------------------------------------------------------------------------
-----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang tanpa kehadiran melalui internet cara tertutup (closed bidding) berlaku ketentuan sebagai berikut : -----
---- pada hari pelaksanaan lelang, maka lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang. --------
-----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang tanpa kehadiran ---- melalui internet cara terbuka (open bidding) berlaku ketentuan sebagai berikut : -------
-----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan secara bersamaan antara lelang dengan kehadiran peserta dan lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat. ---------------------
-----Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga. ---------------------------
-----Bea Lelang dalam pelaksanaan Lelang ini dipungut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. ----------------------------------------------
-----Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, peserta Lelang atau kuasanya yang sah “hadir” pada waktu pelaksanaan Lelang. -------------------------
-----Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. -----------------------------------
-----Pembayaran dengan cek/giro hanya dapat diterima dan diangap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan. ----
-----Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang wajib mematuhi dan menundukkan diri pada syarat dan ketentuan lelang sebagaimana tertuang dalam risalah lelang ini, syarat dan ketentuan lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman lelang, syarat dan ketentuan lelang yang ditayangkan pada aplikasi lelang melalui internet, dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. -------------------------------------------
-----Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (Pembeli Wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual. ------------------------
-----Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai Barang yang dibelinya
sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh penegak hukum. -------------------------------------------------------------------------
-----Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus Barang tersebut. -----------------------------------------
-----Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. ---------------
-----Pembeli akan diberikan kutipan risalah lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB. ------------------------------------------------------------------------------------------
-----Jika Pembeli tidak mendapatkan izin dari instansi pemberi izin untuk membeli barang yang dilelang sehingga jual beli ini menjadi batal, maka ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun
uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli. --------------------------------------------------------------------------
-----Pejabat Lelang Kelas II tidak menanggung kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa dan sepenuhnya menjadi risiko Pembeli. ---------
-----Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. -----------------------------------------------------------------
-----Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada Kantor Tribik Makassar, Jalan Letjen Hertasning IX No. E17, Tidung, Kota Makassar.. ------------------------------------------------
-----Khusus untuk pembelian dalam lelang ini sepanjang tidak ditentukan dalam Risalah Lelang ini, maka penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia. ------------------------------------------------------------------
-----Segala perselisihan yang timbul pada saat pelaksanaan lelang ini diselesaikan dan diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang. ---------------------------------
-----Semua dokumen yang disebutkan dalam Risalah Lelang ini dilampirkan dan dijilid/dijahit dalam minuta risalah lelang ini. -------------------------------------------------------
-----Sesudah apa yang diuraikan di atas ini dibacakan, maka penjualan lelang ini dimulai. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan lelang ini
berjumlah ------- (--) penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi. Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai/melampaui Nilai Limit dan disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang ini. --------------------------------------------------------------------------
-----Uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang
ditunjuk sebagai pembeli diuraikan berikut ini : --------------------------------------------------
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Lembar Terakhir dari Risalah Lelang Nomor 34/15/11/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Banyaknya barang yang dilelang : --- (-----) unit. -------------------------------------------------
Banyaknya barang yang laku/terjual : --- (-----) unit. ---------------------------------------------
Jumlah harga barang yang laku/telah terjual : ---------------------------------------------------
Jumlah harga barang yang tidak terjual/ditahan : Rp. -------------------------------------------
Banyaknya lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup : -- (----). ------------------------------
Dibuat dengan tidak ada coretan, tidak ada tambahan, tidak ada perubahan. -----------
|
Penjual
Ttd
Suhendra Wahyudi (Kadiv Marketing & Operasional) PT. Balai Lelang Tribik |
|
Pejabat Lelang Kelas II
Ttd
A. Lola Rosalina, SH., MH..
|
Diberikan Salinan sesuai aslinya
Makassar, 30 April 2022
Pejabat Lelang Kelas II