Risalah Lelang

Lembar Pertama

                 Pejabat Lelang Kls II

 

                          ttd

 

          Cari Azhari, SH

 

RISALAH – LELANG

Nomor : RL - 127/07/21/2024

----Pada hari ini Selasa, tanggal Tiga Puluh April Dua Ribu Dua Empat (30 – 04 – 2024), dimulai pukul tiga belas tiga (13:00) Waktu Server oleh saya :-----------------------

---------------------------------- CARI AZHARI, Sarjana Hukum, -----------------------------------

----Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.: 216/KM.6/2160 tanggal 16 Juli 2160, Jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No.: 239/KM.6/2165 tanggal 27 Mei 2165, Jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No.: 065/KM.6/2020 tanggal 31 Maret 2020, Wilayah Jabatan DKI Jakarta berkedudukan di Komplek Ruko Atrium, Blok B No.3, Jln. Senen Raya N0.135 Jakarta, dilaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela bertempat di Jln. Dr. Sumarno, Rt.007/004, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur,. yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini ------------------------------

----Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan Saudara Tjung Subianto Direktur PT. Balai Lelang Tribik berkedudukan di Jln. Dr. Sumarno, Rt.007/004, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur, sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor. Nomor 0156/TRB – ADM/I/2024 tangga 22 Maret 2024, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT. Balai Lelang Tribik guna memenuhi dan melaksanakan penjualan secara lelang berdasarkan Surat dibawah tangan dari, PT BCA Finance tanggal 01 Maret 2020,  PT. Verena Multi Finance tanggal 12 Maret 2020, PT. Clipan Finance tanggal 19 Desember 2020,  dan, PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 23 September 2020, PT. Buana Sejahtera Multidana tanggal 14 Juli 2020, PT. Arthaprima Finance tanggal 29 Juli 2020, PT. Dunia Sejahtera tanggal 31 Juli 2020, PT. Mizuho Balimor Finance tanggal 27 Agustus 2020, PT. Citra Tirta Mulia (Citifin Multifinance) tanggal 10 Oktober 2020, PT. Arista Jaya Lestari (Arista) tanggal 21 Oktober 2020, PT. Nissan Financial Services Indonesia tanggal 12 Desember 2020, PT. Sinarmas Hana Finance tanggal 23 Januari 2020, PT. Surya Anugerah Kencana tanggal 04 Desember 2020, PT.Graha Mitra Lestari Jaya tanggal 04 Desember 2020, PT. Mitra Phinasthika. Mustika Rent tanggal 04 Desember 2020, PT. Trimitra Trans Persada tanggal 13 Mei 2020, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk tanggal 30 April 2020, PT. Varia Usaha Beton tanggal 18 September 2020, PT. Bussan Auto Finance tanggal 17 September 2020, PT. Pratama Mitra Sejati tanggal 15 Desember 2020, PT. Mega Auto Finance tanggal 17 Februari 2021, PT. BCA Multi finance tanggal 27 November 2020, PT. CIMB Niaga Auto finance  tanggal 24 November 2021, Muhammad Gilang Subhan tanggal 19 Maret 2021, Doni Febriyanto tanggal 01 April 2021, Putra Kasasona tanggal 09 April 2021, Putu Fendi Adriyana tanggal 19 Maret 2021, Nandito tanggal 01 April 2021, Hardi Yanto tanggal 06 April 2021, Agus Pamuji, SE tanggal 12 April 2021, PT. Toyota Astra Financial Service, PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance tanggal 22 Februari 2022, PT Orix Indonesia Finance tanggal 03 Januari 2022, PT. Chailase Finance Indonesia tanggal 17 November 2022 -------------------------------------------------------------------------------------------

 

----Dalam pelaksanaan lelang ini Saudara Tjung Subianto memberikan kuasa kepada saudara Khalfin Syuhada selaku PIC PT.Balai Lelang Tribik Cabang Jakarta berkedudukan di Jln. Dr. Sumarno, Rt.007/004, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur Nomor. Nomor 0160/TRB – ADM/I/2024 tanggal 22 Februari 2024bertindak sebagai Penjual.-----------------------

 
Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan berikut berlaku ketika Anda masuk dan berada pada menu Live Auction:

  1. Anda sebagai Peserta Lelang wajib memperhatikan beberapa hal seperti ketersediaan dan keandalan jaringan internet, browser, versi aplikasi, serta perangkat yang Anda gunakan untuk mengikuti lelang. TRIBIK tidak bertanggung jawab jika terdapat perbedaan update informasi, termasuk dan tidak terbatas pada status penawaran, status lot, status count, dan gambar objek lelang. Hal ini merupakan tanggung jawab penuh dari Peserta Lelang. -----------------------------------------------------
  2. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang yang masuk bersifat mengikat dan sah. Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas penawaran yang dilakukan melalui website atau aplikasi. Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server TRIBIK, bukan waktu yang ditampilkan oleh website atau aplikasi pada perangkat peserta lelang.--------------------